BAB II
ISTILAH PERS, PRINSIP DAN FUNGSINYA
A.
Istilah Pers dan Jurnalistik
1.
Pengertian Pers
Istilah pers atau press berasal dari Bahasa Latin pressus
yang artinya adalah tekanan, tertekan, terhimpit, padat. Pers dalam kosa kata
Indonesia berasal dari bahasa Belanda yang mempunyai arti sama dengan bahasa
Inggris press, sebagai sebutan untuk alat cetak. Keberadaan pers dari
terjemahan ini pada umumnya adalah sebagai media penghimpit atau penekan dalam
masyarakat. Makna lebih tegasnya adalah dalam fungsinya sebagai kontrol sosial.[1]
Sementara itu, dalam Efendi dalam bukunya menyatakan bahwa pers mengandung dua
arti, yakni pers dalam arti sempit dan pers dalam arti luas. Dalam arti sempit,
pers hanya menunjuk pada media cetak berkala seperti surat kabar, tabloid, dan
majalah. Sedangkan pers dalam arti luas tidak hanya menunjuk pada media cetak
saja, melainkan juga mencakup media elektronik auditif dan media elektronik
audio-visual berkala, yakni radio, televisi, film, dan media online internet.
Pers dalam arti luas disebut media massa. Berlandaskan penuturan di atas, dapat
dipahami bahwa pers adalah sebuah lembaga sosial yang menyangkut kegiatan
komunikasi massa yang dilakukan melalui media massa berkala, baik cetak,
elektronik, maupun online.[2]