Halaman

Senin, 09 Desember 2019

Warga Majalengka Keluhkan Sulitnya Mendapatkan e-KTP


Oleh: Fifi Nurhanipah (1608101085)
Warga antre mendapatkan pelayanan di kantor Disdukcipil Kabupaten Majalengka.

Majalengka – Masyarakat Kabupaten Majalengka mengeluhkan sulitnya mendapatkan e-KTP. Para pemohon harus puas dengan hanya membawa pulang surat keterangan (suket) atau KTP sementara.

Seperti Iyang (48), salah seorang pemohon e-KTP asal Desa Keramat Jaya, Kecamatan Malausma yang menggerutu karena tak kunjung memperoleh e-KTP. Pasalnya, e-KTP yang ia harapkan hanya terbayarkan dengan selembar Suket dengan masa berlaku selama 6 bulan.

“Suket kan rentan rusak, ukurannya besar, dan harus bolak-balik memperpanjang.,” ujarnya  di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka, Senin (2/12).

Hal senada juga dikeluhkan warga Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bantarujeg, Fahmi Najib (23), dia waswas lantaran memerlukan e-KTP baru sebagai syarat untuk mengikuti seleksi CPNS. “Iya nih, padahal urgent mau ikut sleksi CPNS,” katanya.

Sementara itu kepala Disdukcapil Majalengka H Tatang Rahmat saat dikonfirmasi menjelaskan kelangkaan blanko e-KTP disebabkan minimnya distribusi dari Pemerintah Pusat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang waktu untuk melakukan spam. Terima kasih.