Oleh: Fifi Nurhanipah (1608101085)
Warga antre
mendapatkan pelayanan di kantor Disdukcipil Kabupaten Majalengka.
Majalengka – Masyarakat
Kabupaten Majalengka mengeluhkan sulitnya mendapatkan e-KTP. Para pemohon harus
puas dengan hanya membawa pulang surat keterangan (suket) atau KTP sementara.
Seperti Iyang
(48), salah seorang pemohon e-KTP asal Desa Keramat Jaya, Kecamatan Malausma
yang menggerutu karena tak kunjung memperoleh e-KTP. Pasalnya, e-KTP yang ia
harapkan hanya terbayarkan dengan selembar Suket dengan masa berlaku selama 6
bulan.
“Suket kan
rentan rusak, ukurannya besar, dan harus bolak-balik memperpanjang.,” ujarnya di halaman kantor Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka, Senin (2/12).
Hal senada
juga dikeluhkan warga Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bantarujeg, Fahmi Najib (23),
dia waswas lantaran memerlukan e-KTP baru sebagai syarat untuk mengikuti
seleksi CPNS. “Iya nih, padahal urgent mau ikut sleksi CPNS,” katanya.
Sementara itu
kepala Disdukcapil Majalengka H Tatang Rahmat saat dikonfirmasi menjelaskan
kelangkaan blanko e-KTP disebabkan minimnya distribusi dari Pemerintah Pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang waktu untuk melakukan spam. Terima kasih.